Cipendawa PT., Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) Didirikan dengan nama PT. Tjipendawa Farm Enterprise Ltd., berdasarkan Akta Notaris No. 90 tanggal 25 November 1970 yang dibuat oleh Notaris Juliaan Nimrod Gelar Mangaradja Namora, SH Notaris di Jakarta.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi peternakan, perindustrian, pertanian, jasa transportasi dan perdagangan. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada awal tahun 1971.
Pada tahun 1977 Perseroan memperoleh hak sebagai distributor dari Hubbard Farm Inc, USA, dimana Perseroan diberikan izin untuk mengimpor Induk Peternakan unggas ke Wilayah Indonesia. Sejak tahun 1981 Perusahaan memperoleh hak distributor tingkat yang lebih tinggi dari Hubbard Farm, untuk mengimpor dan mengembangkan Grand Parent Stock.
Pada tahun 1990 , Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana menjadi Perusahaan Terbuka (IPO) dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 18 Juni 1990 dan di Bursa Efek Surabaya (BEJ) pada tanggal 2 Juli 1990. Sekarang, setelah penggabungan BEJ dan BES ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2007, Perseroan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada tahun 2004 , Perusahaan melakukan restrukturisasi utang dalam rangka memperkuat struktur permodalan dengan mengkonversi utang pokok menjadi saham yang dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM-LK No. IX.D.4 tentang Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. Setelah konversi, modal ditempatkan dan disetor Perseroan meningkat dari Rp. 20.000.000,- hingga Rp. 34.198.115.000,-
Guna meningkatkan usahanya pada tahun 2008 Perseroan mengubah bidang usaha Perseroan menjadi bidang peternakan, perindustrian, pertanian, pertambangan, jasa transportasi dan perdagangan. Perseroan melakukan diversifikasi pada aktivitas penambangan batubara untuk mendiversifikasi pendapatan Perseroan.
Perseroan mengakuisisi 99% (sembilan puluh sembilan persen) saham PT. Sentra Alam Resources (“SAR”) yang memiliki anak perusahaan PT. Pratama Sumber Bumibara (“PSB”), yang memiliki 2 (dua) izin eksplorasi pertambangan masing-masing No. 320 dan No. 321, keduanya tertanggal 16 Juni 2009 dari Bupati Berau. Penambangan dan eksplorasi komoditas batubara berlokasi di Kampung Labanan Makarti dan Tumbit Dayak, di Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dengan luas masing-masing 2.000 hektar dan 1.612 hektar. Pada tahun 2012, perseroan memperoleh izin usaha pertambangan operasi produksi Bupati Berau No. 351 Tahun 2012, tanggal 28 Juni 2012.
Berdasarkan Surat Pencabutan Izin No. 20220423-01-63730 tanggal 23 April 2022, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan izin pencabutan usaha PT Pratama Sumber Bumibara untuk Izin Usaha Pertambangan Nomor 351 Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Bupati Berau. , Kalimantan Timur
Dalam beberapa tahun terakhir dan hingga saat ini Perseroan menjalankan usaha di bidang Penyuapan Tanah dan Penggalian Lainnya dan telah memperoleh pendapatan melalui kegiatan tersebut dan selama beberapa tahun ke depan. Perseroan juga telah menerima beberapa kontrak pekerjaan tanah yang juga merupakan bagian dari bidang usaha Perseroan yaitu di bidang jasa pertambangan, dimana salah satu bidang jasa pertambangan tersebut bergerak di bidang jasa penyediaan lahan yaitu berbagai macam tanah, perataan dan pemindahan tanah.